Karawang, Kilatkabarnews.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang lakukan tahapan penertiban terhadap pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Taman I Love Karawang.
Tahapan ini menjadi bagian dari rencana pemerintah daerah (Pemda) Karawang, untuk menata ulang area taman agar lebih tertib, nyaman, dan berfungsi optimal sebagai ruang publik.
Kasatpol PP Karawang Basuki Rahmat, melalui Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Tata Suparta menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pedagang di area tersebut. Surat tersebut berisi imbauan agar para pedagang segera membongkar lapak mereka secara mandiri.
“Pagi tadi kami mendatangi 32 pedagang di sekitar Taman I Love Karawang untuk menyampaikan surat pemberitahuan pengosongan area,” ujar Tata, Senin 20 Oktober 2025.
Surat dengan nomor 300/2483/Tibum ditandatangani langsung Kasatpol PP memberi waktu hingga 27 Oktober 2025, bagi pedagang untuk menertibkan lapaknya sendiri. Jika sampai batas waktu tersebut area belum dikosongkan, Satpol PP akan melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Tata, langkah ini diambil untuk mendukung persiapan pekerjaan emplasement Taman I Love Karawang, yang segera dikerjakan pemerintah daerah.
Ia juga menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara persuasif, dengan mengedepankan komunikasi dan kesempatan bagi pedagang untuk berbenah sendiri.
Perlu disampaikan, kawasan Taman I Love Karawang berlokasi di sekitar Stadion Singaperbangsa menjadi salah satu titik favorit masyarakat untuk bersantai dan beraktivitas ekonomi kecil.
Namun, dengan rencana penataan ulang ini, Pemkab Karawang berharap area taman dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya sebagai ruang terbuka hijau yang tertata dan nyaman bagi warga.
Alnody