
Kepala Bidang Peningkatan Kerjasama Desa DPMD Karawang, Didin Saepudin, mengatakan hingga pertengahan Oktober 2025, sudah terdapat 219 BUMDes yang memiliki status badan hukum. Pihaknya terus mendorong percepatan agar seluruh desa dapat menyelesaikan legalitas BUMDes sesuai target waktu yang ditetapkan.
“Tinggal 78 desa lagi yang belum berbadan hukum. Kami terus gencarkan pendataan dan pembinaan, teman-teman kecamatan juga aktif memantau in menuturkan, pihaknya berharap seluruh BUMDes di Kabupaten Karawang tidak hanya berbadan hukum, tetapi juga aktif dan produktif dalam mengembangkan potensi lokal desa. Ia menilai Karawang memiliki kekayaan potensi ekonomi yang beragam, terutama di sektor hewani dan nabati.
“Dalam Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 juga disebutkan bahwa kegiatan yang difokuskan adalah sektor hewani dan nabati. Di Karawang potensinya besar, ada peternakan, pertanian, dan perkebunan. Ada juga contoh sukses seperti BUMDes ternak ayam petelur dan panen melon premium,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu bukti keberhasilan BUMDes Karawang adalah prestasi yang diraih BUMDes Purwasehtera Desa Purwana, yang berhasil meraih juara 3 tingkat Provinsi Jawa Barat sebagai BUMDes terbaik.
“Itu bukti nyata kalau BUMDes Karawang bisa bersaing dan berprestasi,” tambah Didin.
Menanggapi isu bahwa BUMDes tersingkirkan oleh Koperasi Merah Putih (KopDes), Didin menegaskan tidak ada gesekan di lapangan. Ia justru berharap keduanya dapat berkolaborasi untuk memperkuat ekonomi desa dan memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat.
“Gak ada istilah BUMDes tersingkirkan. Kita sama-sama kerja untuk kemajuan desa. KopDes dan BUMDes seharusnya saling sinergi, bukan bersaing,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Karawang, Muhamad Syaefulloh, menambahkan bahwa BUMDes dan KopDes memiliki tupoksi berbeda, namun bisa berjalan berdampingan dan saling mendukung.
“BUMDes lebih dulu ada, jadi keberadaan KopDes tidak mempengaruhi. Tupoksinya beda, tapi keduanya bisa saling berkolaborasi demi kemajuan,"ujarnya.
(Alnody)