Karawang, Kilatkabarnews.co.-Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengeluarkan peringatan tegas kepada sekolah-sekolah yang masih nekat mengarahkan orang tua siswa untuk membeli perlengkapan sekolah di toko atau badan usaha tertentu.
Aep menyatakan bahwa kepala sekolah yang terbukti melakukan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) atau perlengkapan sekolah lainnya dengan cara semacam itu akan langsung dicopot dari jabatannya.
“Kalau masih ada yang ngeyel, laporkan ke saya. Siap-siap kita copot kepala sekolahnya,” ujar Aep saat ditemui di Kantor Bupati Karawang, Selasa (21/7/2025).
Pemerintah Kabupaten Karawang sebelumnya telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor: 100.3.4.2/322/Inspt/2025. Instruksi tersebut melarang segala bentuk pungutan di satuan pendidikan, termasuk praktik jual beli perlengkapan sekolah yang melibatkan pihak sekolah secara langsung maupun terselubung.
Dalam aturan itu, sekolah dilarang menjual atau mengarahkan pembelian LKS, buku pelajaran, bahan ajar, hingga seragam ke toko tertentu. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi tegas.
“Jangan membebani orang tua, karena tidak semua mampu. Dunia pendidikan seharusnya memberi kemudahan, bukan menyulitkan,” tegas Aep.
"Pemkab Karawang berkomitmen menciptakan iklim pendidikan yang bersih dan ramah bagi semua kalangan, terutama bagi keluarga yang berasal dari latar belakang ekonomi menengah kebawah,"harapnya.