Mediasi Dana CSR Kawasan Industri Indotaise Cikampek Dan Paguyuban Tugu Kedaulatan Tekad - KILAT KABAR NEWS

Senin, 16 Juni 2025

Mediasi Dana CSR Kawasan Industri Indotaise Cikampek Dan Paguyuban Tugu Kedaulatan Tekad


Senin 17 Juni 2025 22;48 WIB


Karawang, Kilatkabarnews.com- Dalam upaya memperkuat transparansi dan pemerataan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR), Pemerintah Kecamatan Cikampek memfasilitasi mediasi antara Kawasan Industri  Indotaisei Development dan Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad, Selasa pagi (16/6), di Aula Kantor Kecamatan Cikampek.

Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB itu dipimpin langsung oleh Camat Cikampek, Usep Supriatna, AP., M.Si., dan turut dihadiri oleh Kapolsek Cikampek AKP Aji Setiaji, Danramil Cikampek Kapten Inf Dani Rustandi, Ketua IKD Jejen Jaenal Aripin, Ketua Umum Paguyuban Tugu Kebulatan H. Darwis, serta perwakilan PT. Indotaisei Nafis S Maraya (General Affair).

CSR Wajib dan Harus Prioritaskan Lingkungan Sekitar

Dalam mediasi tersebut, Camat Cikampek menegaskan bahwa CSR bukanlah pilihan, melainkan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat. "Dana CSR bukan hanya formalitas, tapi tanggung jawab nyata perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat dan lingkungan sekitar," tegas Usep Supriatna.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara perusahaan dan pemerintah daerah agar tidak terjadi miskomunikasi terkait proses dan alur penyaluran dana CSR. “Komunikasi yang jelas dan transparan akan mempercepat realisasi program, dan tentu harus dimulai dari pemerintah daerah sebelum ke tingkat provinsi atau pusat,” tambahnya.

Tuntutan MOU dan Laporan Proporsional

Salah satu poin penting yang dibahas adalah perlunya pembuatan nota kesepahaman (MoU) agar CSR dapat diprioritaskan untuk wilayah domisili perusahaan. Dalam diskusi juga terungkap bahwa baru sekitar 30% perusahaan yang menjalankan kewajiban CSR mereka, padahal menurut UU No. 40 Tahun 2020 dan standar ISO, idealnya anggaran CSR adalah 1-3% dari laba bersih.

Ketua IKD, Jejen Jaenal Aripin, meminta agar laporan awal penggunaan dana CSR disampaikan terlebih dahulu kepada pemerintah desa (Pemdes) sebelum ke Bappeda. “Kami ingin ada laporan sementara sebagai gambaran, karena desa lah yang mengetahui langsung kebutuhan masyarakatnya,” ujarnya.

Rekomendasi dan Kesepakatan

Rapat menghasilkan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi penting, di antaranya:

Setiap perusahaan wajib memiliki surat domisili di wilayah operasional.

Dana CSR harus memprioritaskan pengelolaan lingkungan seperti sampah dan limbah.

Perusahaan harus membuat daftar vendor dan menyusun laporan ke pemerintah setempat.

Organisasi dan desa diminta menyusun proposal kegiatan prioritas untuk diajukan ke pengelola kawasan atau perusahaan.


Kapolsek Cikampek, AKP Aji Setiaji memastikan kegiatan rapat berlangsung aman dan tertib. “Kami kawal penuh jalannya kegiatan hari ini demi menjaga kondusivitas,” ujarnya.

Agenda Lanjutan

Rapat mediasi akan dilanjutkan pada Senin, 30 Juni 2025, bertempat di Aula Kecamatan Cikampek atau di PT Indotaisei Development. Pertemuan tersebut direncanakan akan mengundang seluruh tenant perusahaan di kawasan Indotaisei.

Dengan semangat kolaborasi dan transparansi, diharapkan mediasi ini mampu mendorong sinergi antara dunia industri dan masyarakat demi kesejahteraan bersama.

(Alnody)
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done