Senin 28 April 2025, 21.48 WIB.
Ari Maulana SKM, Kasi PMD Kecanatsn Cikampek Didampingi Adri Irawan SH Kabid APD Dinas PMD Karawang.
Karawang, Kilatkabarnews.com-
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Jabar melaksanakan monitoring dan evaluasi (MONEV) Dana Desa (DD) yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat dan Dana Bagi Hasil Dari Pajak Restribusi Daerah
(DBH- DPRD) Daerah Kabupaten Karawang, Tahap I Tahun anggaran 2025, Senin 28 April 2025 di Aula Kecamatan Cikampek.
Tiem Monev sedang memeriksa kelengkapan data seluruh desa dari 4 Kecamatan.
Monitoring dan evaluasi Dinas PMD dengan menggabungkan seluruh desa di 4 Kecamatan, antara lain Kecamatan Cikampek, Kecamatan Purwasari, Kecamatan Kota Baru, Kecamatan Jatisari di Kecamatan Cikampek.
"Monitoring dan evaluasi ini rutin dilaksanakan untuk mengetahui dan memastikan sejauhmana realisasi pelakasanaan bantuan DD, DBH -DPRD Kabupaten Karawang,"jelas Ari Maulana. SKM Kasi PMD Kecamatan Cikampek, yang didampingi Andri Irawan SH Kepala Bidang Administrasi Pemrintahan Desa (Kabid APD ) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karawang.
Menurutnya, bahwa Dana Desa benar benar digunakan sesuai dengan peruntukannya membawa nilai manfaat bagi masyarakat desa dengan prinsip efektif, efisien dan akuntabel.
"Dan juga pembiayaan program dan kegiatan dibidang pembangunan dan penberdayaan masyarakat desa, yang diatur secara spesifik dalam peraturan Menteri Desa yang memberi manfaat bagi masyarakat untuk peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik"tegasnya.
Sedangkan DBH- DPRD tersebut tambah Kasi PMD Cikampek dan juga Pjs Desa Dawuan Barat ini adalah dana yang bersumber dari pedapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, pungkasnya.
Disamping itu juga Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa (Kabid APD) Andri Irawan DInas PMD Karawang, menyampaikan bahwa Monev ini bertujuan membinan dan mengawasi tata kelola keuangan, seperti kepla seksi, kepala urusan dan bendahara sebagai pelaksana kegiatan anggaran di pemerintahan desa.
Dikatakan bahwa tiem dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, mengevaluasi kelengkapan dan ketertiban dokumen administrasinya, seperti Buku Kas, Buku Bank, Buku Pajak dan lainya yang berkaitan kegiatan program desa, pungkasnya.
Alnody