Tumpukan Sampah TPA Jalupang Kotabaru Karawang Tidak Jauh Dari Pemukiman Warga Dan Perumahan Realsteat Menyengat Bau Tak Sedap - KILAT KABAR NEWS

Rabu, 12 Februari 2025

Tumpukan Sampah TPA Jalupang Kotabaru Karawang Tidak Jauh Dari Pemukiman Warga Dan Perumahan Realsteat Menyengat Bau Tak Sedap

Foto:TPAS Jalupang Desa Wanci Mekar Kecamatan Kotabaru Karawang

Karawang, Kilatkabarnews.com- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyebutkan bahwa tumpukan sampah yang ditangani dengan cara open dumping di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA)

Jalupang masih dalam batas toleransi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karawang Iwan Ridwan saat dihubungi di Karawang, Selasa, 11/2/24 mengatakan bahwa hingga saat ini pengelolaan sampah di TPA Jalupang masih dilakukan dengan cara open dumping.

Open dumping adalah cara pembuangan sampah secara sederhana. Jadi sampah hanya dibuang begitu saja di suatu tempat terbuka, tanpa ditutup atau dilapisi dengan tanah.

"Untuk saat ini memang masih open dumping (penanganan sampah di TPAS Jalupang). Tapi masih dalam batas toleransi (tumpukan sampahnya), belum mencapai 20 meter seperti di daerah lain," kata Iwan.

Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini tumpukan sampah di TPAJalupang masih setinggi 15 meter.

"Tapi bukan berarti harus menunggu sampai 20 meter (tumpukan sampahnya) baru dilakukan pengelolaan. Sekarang ini kami masih membahas sistem pengelolaan sampah di TPA Jalupang," katanya.

Disebutkan bahwa saat ini luas areal TPAS Jalupang mencapai 10 hektare, itu setelah dilakukan perluasan lahan tambahan seluas 4,8 hektare.

"Luas areal TPA Jalupang sudah ditambah, jadi nanti akan ada pengelolaan sampah di TPA itu. Entah akan diolah jadi batu bara, kompos, maggot atau lainnya, masih dalam pembahasan," katanya.

Menurut dia, rencana pengelolaan sampah di TPA Jalupang, Kecamatan Kota Baru

Karawang, harus dilakukan, pengolahan ,dengan cara memilah-milah sampah organik dan non organik .Karena TPA tidak jauh dari pemukiman yang  mengakibatkan gangguan polusi terhadap warga dengan bau menyengat . Karena saat ini Kementerian Lingkungan Hidup tengah fokus menangani daerah yang masih menerapkan sistem open dumping di TPA

Sementara itu, keterangan dari Kementerian Lingkungan Hidup, cara open dumping di TPA sampah sudah tidak diperkenankan lagi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Di pasal 44 undang-undang itu disebutkan bahwa pemerintah daerah harus menutup TPA sampah dengan sistem open dumping (pembuangan terbuka), maksimal lima tahun sejak diundangkan pada 2008 atau seharusnya pada 2013.    (Alnody)



      
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done