Bupati Karawang Aep Syaepuloh :THR Hak Pekerja Harus Dibayarkan Secara Tuntas - KILAT KABAR NEWS

Sabtu, 07 Maret 2026

Bupati Karawang Aep Syaepuloh :THR Hak Pekerja Harus Dibayarkan Secara Tuntas


Sabtu 7 Maret 2026 15.22 WIB


Foto : Bupati Karawang, Aep Syaepuloh 

Karawang, Kilatkabarnews.com -Bupatu Karawang Aep Syaepuloh menegaskan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Karawang wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja secara penuh dan tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Aep menekankan bahwa THR tidak boleh dicicil dan harus diberikan sebesar 100 persen kepada para karyawan.

“Enggak boleh (dicicil). Harus dibayar penuh 100 persen,” kata Aep saat ditemui di Mako Satpol PP Karawang, Kamis (5/3/2026).

Meski demikian, ia mengakui pembayaran secara bertahap masih dapat ditoleransi selama dilakukan dalam waktu yang sangat dekat dan tidak melewati hari raya. 

Menurutnya, perusahaan tetap harus memastikan seluruh hak pekerja telah diterima sebelum Lebaran.

Aep menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum Idul Fitri.

Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran oleh perusahaan, Aep telah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR atau hanya menerima sebagian.

“Supaya kalau ada yang bilang belum dibayar atau baru dibayar 50 persen, 30 persen, mereka bisa langsung melapor. Jadi pekerja lebih mudah menyampaikan pengaduan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Karawang, Ahmad Juaeni, mengatakan hingga saat ini belum ada perusahaan di Karawang yang mengajukan penundaan pembayaran THR.

“ Sampai saat ini belum ada yang mengajukan penundaan,” kata Ahmad.

Bagi pekerja yang ingin melaporkan permasalahan terkait THR, Disnakertrans Karawang membuka layanan pengaduan melalui pelayanan tatap muka setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.00 WIB. 

Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0851-7433-2397 atau melalui email disnakertrans.krw@gmail.com.

Pemerintah Kabupaten Karawang berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan tersebut agar hak pekerja dapat terpenuhi menjelang Idul Fitri.


Alnody

Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done